Sebuah proses pembangunan desa/ daerah bisa diukur dari proses pembuatan perencanaan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan. Kecamatan Kandangan pada Rabu 7/2/2018, para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan melaksanakan Musrenbangcam untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbangdes, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa di kecamatan kandangan
Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan RencanaKerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun 2019. Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari ini dengan hasil berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Existensi Kab. Temanggung yang di Koordinatori oleh Bp. Aries Gunawan selaku Pejabat BAPEDA dan dibuka Oleh Bp. Mat Toha, SE.
“ Pembangunan Fisik harus diimbagi dengan pemberdayaan masyarakat, RTLH diperbanyak dan Pengembangan Potensi Desa”. Saran dari Bp. Mattoha dalam membuka acara.
Musrenbang Kecamatan memiliki tujuan
- Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat desa (dan atau lintas desa) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satuntahun mendatang.
- Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forumforum SKPD dan Musrenbang kabupaten.
- Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatan yang merupakan kegiatan supra kecamatan.
Bapak Samsul Hadi, S.Sos.MT sebagai Camat Kandangan berpesan kepada peserta Musren bahwa Kecamatan bisa berjalan lancar atas dukungan kekompakan Para Kades yang selalu berusaha menjalankan program sesuai dengan Regulasi yang berjalan dan tidak lupa dengan mengembangkan potensi yang dimiliki dikecamatan Kandangan seperti Wisata Watulayah Watu Angkrik, Wisata Sigrowong dan potensi yang lain belum muncul.
Prinsip Musrenbang berlaku baik untuk Fasilitator, peserta, narasumber, dan semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan musrenbang dan hendaknya ini menjadi kesepakatan bersama sehingga Musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya.
Musrengang ini di hadiri oleh 16 Kepala desa , 3 Perwakilan tiap desa dan dinas terkait di wilayah Kandangan.