TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN KANDANGAN
Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam melaksanakan tugas Camat mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
h. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.