Pemerintah Kabupaten Temanggung telah mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat edaran ini menjadi Pedoman bagi Pemerintah Desa Kedungumpul dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Desa Kedungumpul.
Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung nomor 061.2/8 Tahun 2025 mengenai Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga produktivitas kerja.
Pemerintah Desa Kedungumpul yang menerapkan 5 hari kerja, berikut adalah pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan:
Hari Senin - Kamis:
Jam Kerja: 07.30 - 14.00 WIB
Waktu Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB
Hari Jum’at:
Jam Kerja: 07.30 - 11.00 WIB
Demikian aturan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemerintah Desa Kedungumpul. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu kinerja mereka di tempat kerja.